Senin, 25 Juli 2011

Perusahaan Tambang Kolaka Abaikan Dampak Lingkungan

Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kolaka, Sulawesi Tenggara menyayangkan rendahnya perhatian sebagian perusahaan tambang terhadap dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan mereka.
Kepala BLH Kolaka, Yan Iswan mengatakan, perusahaan-perusahaan itu dinilai tidak menaati peraturan yang ada di dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Salah satu perusahaan yang kurang memerhatikan dampak lingkungan adalah PT Dharma Rosadi Internasional.
“Belum maksimal mereka mengelola lingkungannya. Belum ada upaya-upaya yang serius untuk melakukan pengelolaan lingkungan. Kewajiban perusahaan untuk mereklamasi dan menanami kembali lahan yang sudah mereka rusak. Sudah banyak laporan dari masyarakat soal kerusakan lingkungan ini,” kata Yan Iswan.
Dia menambahkan, BLH Kolaka sudah memanggil perusahaan tambang yang beroperasi di Pulau Laburoko, Kecamatan Samaturu karena dinilai melakukan kesalahan dalam proses penambangan  sehingga berpotensi mencemari laut di sekitar Pulau Laburoko.
Selain itu, BLH Kolaka akan bekerjasama dengan Dinas pertambangan untuk memberikan sanksi bagi beberapa perusahaan tambang tidak memperhatikan dampak lingkungan dan menyalahi aturan Amdal.
Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Swadaya Daerah Kolaka, Jabir menilai permasalahan tambang di Kolaka tidak akan ada habisnya karena kurangnya kerja sama dari berbagai pihak terkait. Hal ini tentunya sangat merugikan masyarakat karena mereka lah yang paling merasakan dampak langsung ketika lingkungan rusak atau tercemar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar