Selasa, 12 Juli 2011

Menhut Harus Segera Jawab Somasi LSM Lingkungan

Sejumlah LSM lingkungan masih menunggu jawaban dari Menteri Kehutanan atas somasi yang mereka layangkan terkait ijin Hutan Tanaman Industri (HTI) kepada PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Semenanjung Kampar, Riau.
Direktur Eksekutif Walhi Riau, Hariansyah Usman mengatakan, ijin yang diberikan Menteri Kehutanan tumpang tindih dengan aturan sebelumnya. Dia menegaskan, tindakan ini jelas-jelas melawan hukum.
“Bertentangan degan Peraturan Pemerintah tentang aturan Rencana Tata Ruang Wilayah nasional,  bahwa kawasan gambut degan kedalaman  lebih 3 meter adalah kawasan lindung. Selain itu, ada juga Keppres tahun 1990 yang menyebutkan hal serupa, serta ada juga Keputusan Menhut sendiri. Berdasarkan aturan yang sudah dikeluarkan ini maka kita lihat ada proses melawan hukum. Untuk itu kita membuat somasi ini,” tegas Hariansyah Usman.
Dia menambahkan, meski Menteri Kehutanan sudah mengeluarkan pernyataan bahwa kegiatan RAPP  harus dihentikan sementara, fakta di lapangan ada alat-alat berat yang beberapa minggu belakang ini masuk lagi ke kawasan tersebut dan beroperasi kembali.
Menurutnya, somasi segaja dikirim lewat pos, sehingga ada bukti tanda terima yang bisa dipertanggungjawabkan. Kalau somasi ini belum juga direspon oleh Menteri Kehutanan, LSM lingkungan akan melakukan upaya hukum lanjutan. Misalnya, melaporkan hal ini ke kepolisian atau gugatan secara perdata.(http://www.greenradio.fm)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar