Kamis, 15 Desember 2011

BLU Kehutanan Biayai Hutan Rakyat Mulai 2012


JAKARTA - Kementerian Kehutanan memperluas layanan Badan Layanan Umum (BLU), sehingga lembaga ini bisa membiayai pembangunan hutan yang dikelola masyarakat, seperti hutan rakyat, hutan desa, dan hutan kemasyarakatan mulai tahun 2012.


Menteri Kehutanan (Menhut), Zulkifli Hasan, di Jakarta, Selasa, mengatakan, masyarakat yang ingin membangun hutan rakyat bisa memanfaatkan dana yang ada di BLU Kehutanan.



"Kami menyediakan dana sebesar Rp 8 juta per hektare dengan 'grace periode' selama 8 tahun," katanya dalam temu Apresiasi Desa/Kelurahan Peduli Kehutanan.



Hadir dalam kesempatan tersebut sekitar 650 orang para kepada desa dan penyuluh kehutanan yang dinilai berhasil membangun desanya selaras dengan kelestarian hutan. Pada kesempatan itu, Menhut didampingi Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Kemenhut Indriastuti dan Sekjen Kemenhut Hadi Daryanto.



Menhut menegaskan langkah tersebut diharapkan bisa menjawab keluhan dari masyarakat yang menghadapi kesulitan permodalan ketika hutan yang dikelolanya belum memasuki masa panen.



Dengan adanya pembiayaan dari BLU Kehutanan, katanya, masyarakat bisa melakukan tunda tebang untuk memperoleh pendapatan yang lebih baik.



"Karena kebutuhan, masyarakat ada yang terpaksa memanen ketika tanaman baru berusia tiga tahun. Padahal, harganya masih rendah. Sementara kalau menunggu hingga 7 tahun, harga pohon Sengon bisa mencapai Rp 300.000 per batang," kata Zulkifli.



BLU Kehutanan merupakan lembaga keuangan non bank yang dibentuk Surat Keputusan Bersama Menhut No.2/Menhut-II/2007 dan Menteri Keuangan No.06.1/PMK.1/2007.



Berdasarkan ketentuan tersebut, BLU yang punya nama resmi Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan hanya boleh membiayai pembangunan hutan tanaman rakyat (HTR) dan hutan tanaman industri (HTI) di kawasan hutan produksi.



Saat ini, kata Sekjen Kemenhut, Hadi Daryanto, SKB tersebut sedang dalam proses revisi, sehingga bisa memperluas layanan untuk membiayai pembangunan hutan berbasis masyarakat lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar