Kamis, 11 Agustus 2011

Sekilas Tentang Etika Lingkungan Hidup

ETIKA lingkungan hidup sering dianggap sebagai perangkat lunak yang menentukan perilaku orang “dari dalam”. Untuk urusan lingkungan hidup, orang lebih mengandalkan alat-alat yang “lebih keras” berupa insentif atau tekanan ekonomis, pedoman teknis yang diwajibkan oleh perintah (penguasa), arahan serta kekangan hukum, cq. Undang-Undang (Bernhard Glaeser, 1989:136 dalam Hyronimus Rhiti, 2005: 23). Padahal seperti disebutkan, etika ini penting karena berkaitan dengan perilaku manusia. Dengan etika orang dapat mengenal dan memahami nilai dan norma-norma yang membimbing perilaku proses individual dan sosial terhadap alam dan lingkungan hidupnya. Artinya dasar etika ini adalah tindakan yang ditujukan kepada alam atau lingkungan hidup (E. Dussel, 1980:101).

Manfaat etika secara “filosofis” adalah untuk mempertahankan (syukur dapat meningkatkan) “ketahanan ekologi” dengan cara orang diajak untuk mereflesikan kembali: (1) kesadaran diri sebagai bagian tak terpisahkan dari lingkungan hidup: apakah sungguh disadari bahwa bukan hanya kita yang membutuhkan lingkungan hidup dalam artian fisik, melainkan lingkungan hidup juga membutuhkan moralitas kita terhadapnya; (2) pengertian dan tindakannya yang baik terhadap lingkungan hidup: apakah ada pemahaman (yang benar) dan tindakan yang baik terhadap lingkungan hidup karena didorong oleh hati nurani yang bersih, dan tanggung jawab dari manusia yang mempunyai keunggulan mutu pribadi, yang perbuatan baik dilakukannya tidak tergantung pada masyarakat dari luar atau ketakutan misalnya pada sanksi hukum.


Karena etika atau moral lingkungan hidup itu bermanfaat, maka dalam tulisan ini akan dicoba sedapat mungkin untuk dikemukakan beberapa unsur etika lingkungan hidup. Namun perlu diperhatikan paling tidak dua catatan sebelum kita membahas bersama etika lingkungan hidup. Pertama, disini tidak akan dikemukakan resep-resep atau rumus-rumus moral lingkungan siap pakai. Etika atau moral lingkungan adalah sesuatu yang “masih dicari” dan perlu semacam kesepakatan bersama. Kedua, pembicaraan tentang etika dalam konteks ini adalah untuk memenuhi kebutuhan praktis, sehingga dihindari adanya perdebatan teoretis tentang etika.

Etika dan Moral

Etika sering dikatakan sebagai filsafat tentang ajaran moral. Dengan demikian, etika berbeda dengan ajaran moral atau kesusilaan. Ajaran moral menjawab pertanyaan, ”apa yang boleh, tidak boleh dan yang wajib diperbuat manusia?” Sementara etika berurusan dengan bagaimana pertanyaan moral itu dijawab. Etika di sini tidak mengajarkan apa yang wajib dilakukan orang, melainkan bagaimana pertanyaan itu dijawab secara rasional dan bertanggung jawab (Franz Magnis-Suseno, 1991:10).

Di samping pengertian tersebut, etika dapat diartikan sebagai: (a) nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya; (b) kumpulan asas atau nilai moral, atau semacam kode etik; (c) ilmu tentang yang baik atau buruk, atau pengkajian secara sistematis dan metodis semua nilai yang dianggap baik dan buruk yang diterima begitu saja dalam suatu masyarakat (K. Bertens, 2000:6-7).

Untuk kepentingan lingkungan hidup, dan atau untuk “praksis” etika, barangkali etika di sini diartikan seperti pada huruf (a) dan (b) di atas. Dengan demikian etika di sini “sama” dengan moral.

Etika Keutamaan dan Etika Kewajiban

Dalam mencari dan memahami etika lingkungan hidup perlu diperhatikan dua macam etika, yaitu etika keutamaan dan etika kewajiban. Manakah dari keduanya yang lebih baik atau lebih “etis” dijadikan sebagai pola etika lingkungan hidup?

Etika Keutamaan

Etika keutamaan tidak berhubungan dengan benar atau salahnya tindakan manusia menurut prinsip-prinsip moral tertentu, melainkan dengan baik dan buruknya perilaku atau watak manusia (B. Williams, 1985:1). Etika ini bertujuan mengarahkan manusia kepada pengenalan akan tujuan hidupnya sendiri. Maksudnya, tujuan hidup akan dicapai melalui keutamaan berupa keluhuran watak dan kualitas budi pekerti yang dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari. Fokus perhatian utama etika keutamaan ini adalah watak dan mutu pribadi setiap manusia, dan bukan pada apakah orang sudah melaksanakan semua kewajiban yang ditentukan baginya. Penganjur etika ini adalah Aristoteles. Menurutnya keutamaan arete-lah yang menjadi keunggulan atau keberhasilan dalam menjalankan fungsi khas sesuatu.

Berdasarkan etika itu, maka dalam konteks lingkungan hidup, manusia mempunyai keutamaan, bila ia mampu memelihara, mengelola dan melestarikan lingkungan hidupnya dengan baik. Sarana pencegahan pencemaran atau pengelolaan limbah dikatakan mempunyai arete, jika dapat bekerja dengan semestinya dalam mencegah atau menanggulangi pencemaran (rupanya di sini tidak hanya manusia yang butuh etika, melainkan juga sarana atau alat?), bahkan juga norma hukum lingkungan dikatakan mempunyai keutamaan, jika dapat berfungsi dengan baik dalam penegakkannya. Jadi baik atau buruknya lingkungan hidup kita tergantung pada mutu manusia atau kualitas pribadi yang unggul. Yang terutama paling ditekankan oleh Aristoteles itu adalah manusia bukan sekedar alat atau bahkan ajaran moral. Bagaimana ini semua dapat dicapai, menurut Aristoteles orang harus mewujudkan kemungkinan-kemungkinan manusia yang positif, termasuk membuat sarana menjadi berfungsi secara baik.

Etika keutamaan tersebut juga menuntut dimensi yang lain. Selain praksis keutamaan dengan mewujudkan yang paling baik bagi lingkungan hidup, juga dibutuhkan rasionalitas manusia dan dimensi spritual. Yang dimaksud adalah bahwa orang perlu menjamin fungsi manusiawi pengelolaan lingkungan hidup menurut kehendak-Nya, sebab Dialah Pencipta yang memelihara, bukan perusak (Pierre Leroy, 1966: 13-14).

Etika Kewajiban

Etika ini disebut etika peraturan atau etika normatif (K. Bertens, 2000: 17), yaitu etika yang mengacu kepada kewajiban moral yang mengikat manusia secara mutlak. Baik buruknya perilaku atau benar dan salahnya tindakan secara moral diukur (dinilai) dari sesuai tidaknya dengan prinsip moral yang wajib dipatuhi tanpa syarat. Fokus perhatian etika ini diletakkan pada ajaran atau prinsip-prinsip moral tindakan (J. Sudarminta, Basis, 1991:163). Maka, etika ini berhubungan dengan pertanyaan: “apa yang harus atau wajib dilakukan, yang boleh dan tidak boleh dilakukan”. Karena itu pengetahuan atau pengenalan akan ajaran-ajaran moral penting untuk etika ini. Sifatnya lalu menjadi praktis, dapat diharapkan bagi suatu perilaku atau untuk persoalan-persoalan konkret (etika terapan/ applied ethics). Sekedar contoh untuk bidang lingkungan hidup: “jangan mencemari sungai, laut, dll”; buanglah sampah pada tempatnya; peliharalah lingkungan hidup; tidak boleh membuang limbah melebihi ketentuan BML,” dan seterusnya.

Menurut Imanuel Kant, tokoh utama etika ini, tindakan seseorang adalah baik menurut ajaran moral, bukan karena tindakan itu dilakukan untuk mencapai tujuan tertentu, melainkan demi memenuhi kewajiban semata-mata tanpa maksud yang lain. Namun yang sulit adalah usaha untuk mengetahui motivasi apa yang mendorong orang melakukan kewajibannya itu. Boleh jadi, orang melakukannya supaya mendapat hadiah atau sekedar takut akan hukuman, bukan karena ia punya keunggulan perilaku untuk itu, oleh Kohlberg disebut prakonvensional (Bertens: 2000: 81).

Unsur Etika atau Moral Lingkungan

Beberapa unsur etika atau moral lingkungan yang perlu dipertimbangkan (H. Rhiti: 1996:11-18) adalah sebagai berikut:

Pertama, etika lingkungan hidup sebaiknya etika keutamaan atau kewajiban? Etika keutamaan itu perlu karena yang kita butuhkan adalah manusia-manusia yang punya keunggulan perilaku. Sementara itu etika kewajiban, dalam arti pelaksanaan kewajiban moral, tidak bisa diabaikan begitu saja. Idealnya ialah, bahwa pelaksanaan keutamaan manusia Indonesia, bukan hanya demi kewajiban semata-mata, apalagi sesuai kewajiban. Rumusan-rumusan moral itu di satu pihak memang penting, namun di lain pihak yang lebih penting lagi ialah bahwa orang mengikutinya karena keunggulan perilaku.

Kedua, bila etika lingkungan hidup adalah etika normatif plus etika terapan, maka ada faktor lain yang mesti ikut dipertimbangkan, yaitu sikap awal orang terhadap lingkungan hidup, informasi, termasuk kerja sama multidisipliner dan norma-norma moral lingkungan hidup yang sudah diterima masyaraakat (ingat akan berbagai) kearifan lingkungan hidup dalam masyarakat kita, yang dapat dikatakan sebagai “moral lingkungan hidup” (Bertens, 2000:295-300). Dari sini pula muncul pertanyaan apakah perlu disusun semacam kode etik pengelolaan lingkungan hidup?

Ketiga, etika lingkungan hidup tidak bertujuan menciptakan apa yang disebut sebagai eco-fascism (fasis lingkungan, pinjam istilah Ton Dietz, 1996). Artinya, dengan dan atas nama etika seolah-olah lingkungan hidup adalah demi lingkungan hidup itu sendiri. Dengan risiko apapun lingkungan hidup perlu dilindungi. Dari segi etika yang bertujuan melindungi lingkungan dari semua malapetaka bikinan manusia, hal itu tentu saja baik. Namun buruk secara etis, bila akibatnya membuat manusia tidak dapat menggunakan lingkungan hidup itu lagi karena serba dilarang. Etika lingkungan tidak hanya mengijinkan suatu perbuatan yang secara moral baik, melainkan juga melarang setiap akibat buruknya terhadap manusia.

Keempat, ciri-ciri etika lingkungan hidup yang perlu diperhatikan adalah sikap dasar menguasai secara berpartisipasi, menggunakan sambil memlihara, belajar menghormati lingkungan hidup dan kehidupan, kebebasan dan tanggung jawab berdasarkan hati nurani yang bersih, baik untuk generasi sekarang maupun bagi generasi yang akan datang. Yang juga penting adalah soal oreintasi dalam pembangunan, yakni tidak hanya bersifat homosentri, yang sering tidak memperhitungkan ecological externalities, melainkan juga ekosentris. Pembangunan tidak hanya mementingkan manusia, melainkan kesatuan antara manusia dengan keseluruhan ekosistem atau kosmos.

Nilai-nilai etika lingkungan sangat mudah dipahami oleh segenap lapisan masyarakat, melalui penerapan konsep lingkungan hidup melalui pendidikan formal yang terintegrasi dengan mata pelajaran lain misalnya PPKn, Pendidikan Agama, Pendidikan Biologi, Pendidikan Geografi serta mata pelajaran lainnya yang relevan. Kementerian Pendidikan Nasional melalui Biro Perencanaan ke Luar Negeri merupakan institusi pemerintah yang sangat apresiasi dalam menjaga kualitas lingkungan hidup, melalui peningkatan sumber daya manusia. Hal ini dilakukan agar tercipta intelektual-intelektual muda yang lebih bermartabat, bersaing dan berdaya guna dalam menyongsong era globalisasi transformasi, menuju Indonesia yang lebih baik, adil dan makmur.(**)
Oleh: Anzar Zamilu *)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar